Mekanisme Banding Nilai

Mahasiswa dapat menerapkan prosedur naik banding jika mereka yakin bahwa nilai yang diterima tidak adil, sewenang-wenang atau berdasarkan prasangka. Mahasiswa dapat segera berkomunikasi dengan dosen dalam waktu lima hari setelah nilai dirilis. Jika masalah tidak ditangani oleh dosen, dalam waktu lima hari setelah pertemuan dengan dosen, siswa dapat menyerahkan dalam bentuk tertulis dengan deskripsi singkat tentang masalah utama dan alasan untuk mengajukan banding ke wakil dekan untuk urusan akademik. Kemudian, dalam waktu lima hari setelah menerima permintaan itu, wakil dekan harus mengadakan pertemuan dengan mahasiswa dan dosen, dan membuat keputusan tertulis dalam lima hari sesudahnya. Jika mahasiswa tidak puas, permintaan banding akademik dapat diisi ke unit layanan mahasiswa yang terdiri dari wakil dekan untuk urusan akademik atau Kepala program studi, Wakil Dekan bidang kemahasiswaan, tiga dosen dalam tim ad-hoc, dan seorang siswa yang dipilih oleh wakil dekan untuk urusan akademik atau kepala program studi. Surat keputusan dikirim dalam sepuluh hari. Kebijakan ini tidak berlaku untuk dugaan pelecehan atau diskriminasi, di mana keadaan mengenai kasus ini dipisahkan dari kebijakan akademik.

Jika siswa tetap tidak puas, mereka dapat mengajukan banding formal untuk dipertimbangkan oleh fakultas tempat mata kuliah itu diajarkan. Permohonan banding harus dibuat selambat-lambatnya 20 hari kerja universitas setelah pemberitahuan resmi penilaian di portal. Banding mahasiswa harus berupa formulir aplikasi yang sesuai yang berisi informasi berikut:

  1. Alasan mengapa hasil yang diterima mahasiswa tidak sesuai dengan kriteria penilaian yang diberitahukan kepada mereka, atau Aturan atau prosedur Penilaian tidak dipatuhi.
  2. Konfirmasi bahwa siswa telah berkonsultasi hasilnya dengan dosen mereka.
  3. Setiap bukti yang mendukung banding siswa, misalnya; tugas yang telah diterima kembali. Hal ini diperlukan sebagai pertimbangan bagi fakultas untuk menentukan banding.

Akreditasi dan Sertifikasi

Akreditasi Nasional:

Akreditasi Internasional :

FIBAA Seal

Sertifikasi Internasional :

Kontak Jurusan Manajemen

Sekretariat Jurusan Manajemen

Gd. 2 Fakultas Ekonomi 
Universitas Andalas
Kampus Limau Manis, Padang
Sumatera Barat, 25163

Telepon: 0751-71088 ext 115
Fax: 0751-71089
Email: management@eb.unand.ac.id

 

Lokasi Jurusan Manajemen Universitas Andalas