Print this page

RekruitmenTenaga Non-PNS

Syarat administrasi untuk dapat diangkat sebagai pegawai Non PNS di lingkungan Universitas Andalas:

a. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan unit kerja. 

b. Tingkat pendidikan untuk bidang tugas tersebut pasal 5 sesuai kebutuhan.

c. Usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat pengangkatan pertama kali, kecuali yang diterima setelah pension sebagai PNS.

d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

e. Berkelakuan baik dan tidak pemah tersangkut perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari Polri 

f. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau karyawati/tenaga honorer/pegawai tetap pada instansi pemerintah maupun swasta dan tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat pemyataan bermaterai. 

Tenaga Non PNS menurut bidang tugas yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi:

  1. Tenaga administrasi
  2. Tenaga teknisi/laboran
  3. Tenaga arsiparis / pustakawan
  4. Tenaga satpam
  5. Tenaga pengemudi/sopir 
  6. Tenaga medis dan paramedis
  7. Tenaga dosen

Peraturan Rektor Tenaga Non-PNS, klik disini